![]() |
| Sumber: Google |
Terkait dengan kasus
Misbakhun, Misbakhun merupakan
salah satu anggota dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR
pada saat itu menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang
lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi
Gubernur BI.
Dirinya juga pernah dituding Misbakhun korupsi dalam sebuah Kasus Korupsi Letter Of Credit L/C
pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga pada saat itu ia ditahan dan diadili karena
dugaan kasus Misbakhun. Bahkan
dirinya dinyatakan bersalah dan divonis beberapa tahun penjara oleh pengadilan
Daerah Setempat.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga
dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.
Hingga Bambang Soesatyo pun pernah menyerukan perkataan
terkait kasus Misbakhun pada saat
itu.
Bambang kemudian menyamai kasus Misbakhun itu dengan kasus yang dialami jajaran pemimpin
dunia, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan
Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan
terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia
lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas
tudingan "Misbakhun korupsi"
yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota
DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya
kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.





