![]() |
| Sumber: Google |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman,
anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen atau data baru untuk kasus Bank Century.
"Rabu
siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman
D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama
Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan
untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Hingga saat
ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang
baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk
melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar