Kamis, 27 September 2018

MAKI Beri Bukti Ke KPK


Sumber: Google
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen atau data baru  untuk kasus Bank Century.

"Rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Hingga saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar