Tampilkan postingan dengan label Berita Hari Ini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hari Ini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Desember 2018

Kasus Misbakhun Memiliki Kemiripan Dengan Kasus Pemimpin Dunia

Sumber: Google
Terkait dengan kasus Misbakhun, Misbakhun merupakan salah satu anggota dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR pada saat itu menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Dirinya juga pernah dituding Misbakhun korupsi dalam sebuah Kasus Korupsi Letter Of Credit L/C pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga  pada saat itu ia ditahan dan diadili karena dugaan kasus Misbakhun. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan divonis beberapa tahun penjara oleh pengadilan Daerah Setempat.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Hingga Bambang Soesatyo pun pernah menyerukan perkataan terkait kasus Misbakhun pada saat itu.

Bambang kemudian menyamai kasus Misbakhun itu dengan kasus yang dialami jajaran pemimpin dunia, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan "Misbakhun korupsi" yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Minggu, 25 November 2018

Kasus Misbakhun Bisa Dijadikan Sebuah Pelajaran Untuk Penguasa

Sumber: Google
Kasus yang sempat menimpa Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI dan salah seorang aktivis Hak Angket Kasus Bank Century bisa menjadi sebuah pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Kasus yang menimpa Misbakhun bukan karena Misbakhun korupsi.

Kasus Misbakhun cukup untuk menjadi pelajaran, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus.

"Penguasa yang tiran itu, cepat atau lambat akan menuai badai yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang Soesatyo, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang Soesatyo lalu mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai negara di dunia yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Misbakhun merupakan salah satu dari Sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus Misbakhun, ia akhirnya ditahan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.

Namun, Misbakhun tidak menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana melainkan kasus perdata dan bukan karena Misbakhun korupsi.

Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukanya semula.