![]() |
| Sumber: google.com |
Saat terjadi robohnya bangunan SD 11 Pagi Pasar Baru dan
telah menewaskan bos rumah makan, Lestari Ningsih, Polsek Sawah Besar langsung
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP tersebut, polisi telah menetapkan empat
orang tersangka yaitu AK yang merupakan seorang operator, AM mandor dan SI
pelaksana proyek dan FS seorang kenek.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan,
penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan
termasuk gelar perkara. lanjutnya, Mirzal mengatakan, tidak menutup kemungkinan
akan ada tersangka lain.
"Kami tetapkan tersangka baik operator yang menggunakan
alat berat, kemudian mandor, terus kenek maupun pemborongnya. Kami lakukan
penahanan," ujar Mirzal, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut
karena terbukti sudah lalai dan mengakibatkan korban dua korban luka dan
seorang meninggal dunia.
"Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi dan
koordinasi terlebih dahulu. Mereka
melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja. Dan tanpa ada konfirmasi
dengan masyarakat sekitar," tegas dia.
Kini, keempat tersangka itu harus menjalani hari harinya
dibalik jeruji besi setelah dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saya rasa pelaku tahu ada warung di sana karena mereka
orang situ yang sudah ditunjuka melakukan kegiatan disitu. Sudah kami hentikan
proyek untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas dia.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar