Senin, 20 Mei 2019

4 Tersangka Robohnya Sekolah SDN 11 Pagi Pasar Baru Sudah Ditetapkan

Sumber: google.com
Saat terjadi robohnya bangunan SD 11 Pagi Pasar Baru dan telah menewaskan bos rumah makan, Lestari Ningsih, Polsek Sawah Besar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu AK yang merupakan seorang operator, AM mandor dan SI pelaksana proyek dan FS seorang kenek.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk gelar perkara. lanjutnya, Mirzal mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Kami tetapkan tersangka baik operator yang menggunakan alat berat, kemudian mandor, terus kenek maupun pemborongnya. Kami lakukan penahanan," ujar Mirzal, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut karena terbukti sudah lalai dan mengakibatkan korban dua korban luka dan seorang meninggal dunia.

"Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi dan koordinasi  terlebih dahulu. Mereka melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja. Dan tanpa ada konfirmasi dengan masyarakat sekitar," tegas dia.

Kini, keempat tersangka itu harus menjalani hari harinya dibalik jeruji besi setelah dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saya rasa pelaku tahu ada warung di sana karena mereka orang situ yang sudah ditunjuka melakukan kegiatan disitu. Sudah kami hentikan proyek untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas dia.



Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar