![]() |
| Sumber: Google |
Kasus yang sempat menimpa Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI dan salah seorang aktivis Hak
Angket Kasus Bank Century bisa menjadi sebuah pelajaran bagi para penguasa,
siapa pun itu. Kasus yang menimpa Misbakhun
bukan karena Misbakhun korupsi.
Kasus Misbakhun cukup untuk menjadi pelajaran, Tidak
boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk
"membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah
kasus.
"Penguasa yang tiran itu, cepat atau lambat akan menuai
badai yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi
pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang Soesatyo, yang juga salah
seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.
Bambang Soesatyo lalu mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di
Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi
pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan
mantan-mantan penguasa di berbagai negara di dunia yang saat memerintah berlaku
zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung
atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan
kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun diungkap, menjadi bukti
adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis,"
jelasnya.
Misbakhun merupakan salah satu dari Sembilan orang
inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi
Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden
Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus
penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus
Misbakhun, ia akhirnya ditahan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah
dan divonis penjara selama beberapa tahun.
Namun, Misbakhun
tidak menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun
bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah
menyatakan kasus Misbakhun bukan
kasus pidana melainkan kasus perdata dan bukan karena Misbakhun korupsi.
Oleh karena itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukanya semula.

